Usia Galon Tak Pengaruhi BPA, Pakar Jelaskan Alasannya

oleh -
Penulis: Berthan Alif Nugraha
Editor: Janif Zulfiqar
Ilustrasi. Air minum dalam kemasan (AMDK). Foto: HO/officeh2o.com
Ilustrasi. Air minum dalam kemasan (AMDK). Foto: HO/officeh2o.com

BorneoFlash.com, LIFESTYLE – Pakar Lingkungan Hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Suprihatin, menegaskan bahwa masa pakai galon tidak memengaruhi potensi migrasi Bisphenol A (BPA) dari galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) ke dalam air minum dalam kemasan (AMDK).

 

Menurut Prof. Suprihatin, migrasi BPA hanya terjadi pada kondisi ekstrem tertentu. Secara teoretis, frekuensi penggunaan galon tidak menentukan laju perpindahan BPA ke dalam AMDK. Ia menjelaskan bahwa faktor kimia seperti tingkat keasaman (pH), faktor fisik seperti suhu tinggi, serta faktor mekanis, lebih berpengaruh terhadap proses migrasi tersebut.

 

Ia juga menambahkan bahwa lamanya kontak antara kemasan dan air minum dapat memicu potensi migrasi BPA. Namun, pada kondisi penyimpanan normal, migrasi BPA dari galon ke air minum sangat rendah, sehingga kandungannya masih jauh di bawah batas yang dapat membahayakan kesehatan.

 

Prof. Suprihatin menilai penggunaan galon guna ulang PC tetap aman selama dalam kondisi bersih dan digunakan dengan benar. Ia menekankan bahwa lembaga pemerintah seperti BPOM memiliki kewajiban untuk memantau serta mengedukasi produsen dan konsumen terkait penggunaan galon AMDK.

 

Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Okky Krisna Rachman, menegaskan bahwa industri AMDK wajib mematuhi standar SNI saat menggunakan galon guna ulang sebagai kemasan pangan.

 

Okky menjelaskan bahwa galon guna ulang harus melewati serangkaian regulasi dan uji coba, seperti yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019, untuk memastikan kualitas dan keamanan produk. Seluruh kemasan air minum di Indonesia juga telah mengikuti Peraturan Nomor 86 Tahun 2019 yang mengatur keamanan pangan, termasuk sanitasi, standar kemasan pangan, mutu, hingga jaminan halal.

Baca Juga :  Pertagas Niaga, Salurkan Bantuan Masyarakat PPU Untuk Ringankan Dampak Covid-19

 

Ia menambahkan bahwa setiap wadah AMDK wajib memiliki label SNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 terkait pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun secara wajib.

 

“Setiap ketentuan memiliki regulasi tersendiri untuk menjamin kesehatan dan kualitas produk. Semua industri AMDK juga wajib menguji produk mereka melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di laboratorium uji,” tegas Okky.(*/ANTARA)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.