Menurutnya, jika persetujuan dari pemerintah pusat sudah diterbitkan, proses pelantikan akan segera dilaksanakan tanpa adanya penundaan.
“Kewenangan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK maupun ASN sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB. Dari sisi kami, pengajuan sudah kami lakukan, dan begitu ada persetujuan, pelantikan akan langsung dijalankan,”jelas Rudy, pada Jumat (15/8/2025).
Ia menambahkan bahwa proses tersebut harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Pemprov Kaltim, lanjut Rudy, akan terus mengawal komunikasi dengan pihak kementerian agar tidak terjadi hambatan yang dapat memperlambat proses.
“Kami akan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, sekaligus memperjuangkan agar aspirasi para honorer ini dapat segera terwujud,”tegasnya.
Dengan pernyataan ini, Pemprov Kaltim berharap para tenaga honorer tetap sabar menunggu proses yang sedang berjalan, sembari memastikan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat berlangsung secara intensif. (*)