BorneoFlash.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda mencatat keberhasilan signifikan dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Dalam periode tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Samarinda, dengan total 66 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 62 laki-laki dan 4 perempuan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan sebagai langkah represif terhadap seluruh bentuk kejahatan narkotika.
Tidak hanya pengguna dan pengedar, tetapi juga pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam penyidikan terhadap 46 kasus tersebut, pihak kepolisian telah menahan 66 tersangka,”ungkap Hendri, pada Kamis (14/8/2025).
Ia menekankan bahwa operasi ini menargetkan seluruh rantai penyalahgunaan narkotika, mulai dari peredaran kecil hingga tingkat jaringan yang lebih besar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, dan 19 butir ekstasi.