Selain itu, diamankan pula sejumlah sepeda motor, uang tunai, paket kecil berisi narkotika, telepon genggam, serta barang bukti pendukung lainnya.
Hendri menjelaskan, jika dihitung dari jumlah konsumsi rata-rata, barang bukti yang disita diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 20.056 orang dari penyalahgunaan narkotika.
“Satu gram sabu rata-rata digunakan oleh tujuh orang, satu gram ganja untuk lima orang, dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh dua orang,”jelasnya.
Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,86 miliar.
Pencapaian ini dinilai sebagai pengungkapan narkotika tertinggi di jajaran Polres se-Polda Kalimantan Timur, sehingga mendapat apresiasi dari pimpinan kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009.
Hendri menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, agar pesan pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat tersampaikan secara luas.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Semoga langkah ini menjadi efek jera bagi pelaku dan sekaligus mendorong masyarakat untuk menjalani hidup sehat, jauh dari narkotika,”tutup Hendri. (*)