Kasus Dugaan Suap Bupati Pati, KPK: Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana

oleh -
Editor: Ardiansyah
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: ANTARA/Rio Feisal

Dalam persidangan, KPK disebut menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, berupa pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di rumahnya.

 

Namun, Sudewo membantah tuduhan tersebut, termasuk menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

 

Sementara itu, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15 dalam kasus ini, yaitu aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub (kini BTP Kelas I Semarang). KPK awalnya menetapkan 10 tersangka, kemudian berkembang menjadi 14 tersangka per November 2024, termasuk dua korporasi.

 

Dugaan korupsi tersebut meliputi proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

 

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang melibatkan sejumlah pihak. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.