BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Paser, pada Kamis (14/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin dan Wakil Ketua II H. Hendrawan Putra.
Hadir pula Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paser.
Sebelum disahkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser melalui anggota Kasri membacakan hasil pembahasan dan rekomendasi terkait APBD 2026. Ia menekankan agar alokasi belanja daerah mengacu pada 11 program prioritas Kepala Daerah yang tercantum dalam program Paser Tuntas.
“Prinsip money follow program harus menjadi landasan utama, sehingga perangkat daerah yang menangani program prioritas memperoleh porsi anggaran memadai,” ujar Kasri.
Kasri berharap pengelolaan APBD dapat lebih efektif, efisien, dan akuntabel demi terwujudnya Kabupaten Paser yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera.
Ia juga meminta agar penyusunan PPAS dilakukan secara cermat dan terukur, sesuai KUA dan masukan Banggar DPRD, sehingga anggaran dapat mencerminkan kondisi riil serta responsif terhadap kebutuhan pembangunan.
Banggar DPRD juga mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan timeline ideal antara proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS.
“Jadwal yang jelas akan memastikan tahapan perencanaan dan penganggaran berjalan efektif, terintegrasi, dan tepat waktu,” jelasnya.
Selain itu, Banggar merekomendasikan adanya asistensi terstruktur bagi seluruh OPD dalam penyusunan KUA-PPAS, agar selaras dengan RKPD dan mudah diuraikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing OPD.
Hal ini juga penting untuk memastikan implementasi janji politik Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Paser 2025–2029.
Banggar juga menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antara Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, khususnya dalam pembinaan UMKM.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan wisata kuliner di Desa Sungai Tuak yang dinilai memerlukan kolaborasi lintas dinas.
“Peningkatan daya saing dan kemandirian UMKM sangat penting untuk menyambut Pekan Olahraga Provinsi 2026 di Kabupaten Paser, yang diharapkan menjadi ajang promosi produk lokal,” imbuh Kasri.
Kasri menutup dengan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan TAPD Kabupaten Paser atas terselesaikannya pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD 2026.
“Kesepakatan ini akan menjadi pedoman bagi Pemkab Paser dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (*/Adv)