BorneoFlash.com, TANA PASER – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk menyusun dokumen perencanaan anggaran secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser bersama TAPD, membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 di Sekretariat DPRD Paser, pada Senin (11/8/2025).
Katsul menjelaskan, seluruh kegiatan dinas akan disesuaikan dengan tahapan penyusunan dokumen perencanaan, guna mencegah keterlambatan penyampaian.
“TAPD berkaitan langsung dengan perencanaan, sehingga kegiatan-kegiatan dinas kami sesuaikan dengan proses persiapan dokumen,” ujarnya, yang juga menjabat Ketua TAPD Paser.
Masukan dari Banggar DPRD, lanjutnya, menjadi bahan pertimbangan penting agar penyusunan dokumen sesuai jadwal dan menjawab kebutuhan daerah.
“Apa yang disampaikan anggota DPRD akan kami jadikan acuan dalam penyusunan, agar dokumen sesuai jadwal dan kebutuhan,” tambahnya.
Ia menekankan, kesesuaian antara pagu indikatif dan program kegiatan yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta tahap KUA-PPAS, sangat penting dalam proses ini.
Katsul juga menyoroti Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai salah satu komponen utama yang harus diperhatikan.
“Baru-baru ini kami telah menyusun rencana aksi SPM untuk lima tahun ke depan. Ini menjadi acuan penting bagi Bapenda dan perangkat daerah lainnya,” jelasnya.

SPM mencakup delapan layanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal, terutama di sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan.
“Kami berharap ke depan pagu anggaran sudah menyesuaikan dengan program prioritas dan SPM, agar pelayanan publik dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (*/Adv)