BorneoFlash.com, SAMARINDA – Setelah melalui audiensi yang berlangsung lebih dari lima jam, ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) bersama perwakilan perusahaan aplikator akhirnya mencapai kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemrov Kaltim, pada Senin malam (11/8/2025).
Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang menegaskan kewajiban perusahaan aplikator untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dalam kesepakatan utama, seluruh aplikator diwajibkan mematuhi Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/Κ.673/2023.
Penyesuaian tarif tersebut harus dilakukan paling lambat Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA.
Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, Pemrov akan menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara kantor operasional aplikator di wilayah Kalimantan Timur, termasuk di kota-kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan.
Selain persoalan tarif, mitra pengemudi roda dua (R2) juga menuntut penghapusan sejumlah fitur promo dan tarif murah seperti slot, akses hemat, dan double order yang dinilai merugikan pendapatan mereka.
Pemerintah memberikan waktu 10×24 jam bagi aplikator untuk memenuhi tuntutan tersebut.