Jika diabaikan, sanksi penutupan sementara juga akan diberlakukan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santoso, menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan evaluasi terhadap SK Gubernur yang menjadi acuan tarif.
“Batas waktu penyesuaian tarif untuk angkutan roda empat adalah 13 Agustus pukul 12.00 WITA. Sementara tuntutan terkait penghapusan fitur promo pada angkutan roda dua akan dibahas bersama dalam kurun 10 hari ke depan. Jika tidak disepakati atau tidak dilaksanakan, maka sanksinya jelas, yakni penutupan sementara,”ujarnya usai audiensi.
Aksi ini diikuti pengemudi ojol dan taksi online dari berbagai daerah, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong.
Mereka memadati area depan Kantor Gubernur Kaltim untuk mendesak pemerintah menegakkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 serta menindak tegas aplikator yang dianggap tidak patuh.
Selain itu, para pengemudi juga meminta pemerintah membentuk forum resmi yang melibatkan perwakilan driver, aplikator, dan pihak pemerintah.
Forum ini diharapkan menjadi wadah untuk mencari solusi jangka panjang atas persoalan ketimpangan tarif dan sistem kerja yang dinilai memberatkan mitra transportasi daring. (*)