BorneoFlash.com, SAMARINDA – Ribuan pengemudi ojek dan taksi daring yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) mengadakan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Senin (11/8/2025).
Massa aksi datang dari berbagai kota di Kaltim, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong, mewakili sejumlah komunitas serta perkumpulan pengemudi lintas aplikasi.
Aksi ini bertujuan menyuarakan empat tuntutan utama, yang sebagian besar menyoroti persoalan ketidaksesuaian tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang masih terjadi di lapangan.
Para pengemudi menilai, sejumlah aplikator belum mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Keempat tuntutan tersebut meliputi penegakan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif ASK bagi seluruh aplikator, penghentian program tarif murah seperti slot, akses hemat, dan double order, penindakan tegas kepada aplikator yang melanggar hingga penutupan kantor operasionalnya, serta pembentukan forum resmi yang mempertemukan pemerintah, aplikator, dan perwakilan mitra driver untuk mencari solusi jangka panjang.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah menetapkan batas tarif ASK melalui SK tersebut, yaitu tarif bawah Rp5.000/km, tarif atas Rp7.600/km, dan tarif minimum Rp18.800 untuk jarak awal 4 km.