Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Fokus Usut Perintah dan Aliran Dana
KPK menegaskan akan menelusuri siapa yang memberikan perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan, serta pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait penambahan kuota.
Asep menjelaskan, tambahan kuota 20.000 itu seharusnya diberikan sepenuhnya untuk haji reguler sesuai alasan pengajuan kepada Pemerintah Arab Saudi, yakni untuk memperpendek masa tunggu yang bisa mencapai 15 tahun.
Koordinasi dengan BPK
KPK kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat pembagian kuota yang tidak tepat sasaran.
“Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian berubah menjadi kuota khusus,” jelas Asep. (*)