BorneoFlash.com, TANA PASER – Desa Jone dan Desa Tapis di Kabupaten Paser kini resmi terbebas dari status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi dan telah beralih menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL) yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
Kepastian ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, usai penyerahan dokumen rancangan KUA-PPAS APBD Paser 2026 di Sekretariat DPRD Paser, pada Jumat (8/8/2025).
Dengan perubahan status tersebut, warga memiliki peluang untuk mengurus legalitas lahan yang mereka tempati, baik berupa sertifikat, Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun dokumen lainnya.
“Sebenarnya sudah bisa diproses. Secara teknis, pengurusan menjadi kewenangan BPN Kabupaten Paser,” jelas Katsul.
Ia mengungkapkan, selama puluhan tahun, lahan di Desa Jone berstatus HPL Transmigrasi namun tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Sebaliknya, lahan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, seperti fasilitas umum, tempat usaha, akses jalan, pelayanan sosial, masjid, sekolah, hingga fasilitas pemerintahan di Kecamatan Tanah Grogot sebagai ibu kota Kabupaten Paser.
Perjuangan panjang Pemkab Paser akhirnya membuahkan hasil, setelah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian ATR/BPN RI resmi melepas status HPL Transmigrasi menjadi APL di sejumlah wilayah Paser pada tahun lalu.
Total lahan yang beralih status mencapai 516,91 hektare, meliputi Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis 103,04 hektare, Desa Tepian Batang 277,66 hektare, dan Kelurahan Tanah Grogot 59,80 hektare.
“Masyarakat kini punya landasan hukum yang kuat untuk mengurus legalitas lahannya,” tutup Katsul. (*/Adv)