DLH Kaltim Soroti Pencemaran Lingkungan dari Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Laut

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Aktivitas batu bara dari kapal ke kapal atau Ship To Ship (STS) yang berlangsung di wilayah perairan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Aktivitas batu bara dari kapal ke kapal atau Ship To Ship (STS) yang berlangsung di wilayah perairan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Rudiansyah menegaskan bahwa pihaknya sejak tahun 2013 konsisten tidak memberikan izin terhadap praktik tersebut.

 

Ia menyebutkan, sisa batu bara hasil operasional bukan termasuk limbah berdasarkan pengertian dalam regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

 

“Sisa batu bara itu tidak bisa dikategorikan sebagai limbah dalam konteks peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi wajib ditangani secara khusus oleh pihak perusahaan,”tegasnya.

 

Selain itu, DLH Kaltim juga menyoroti kelemahan regulasi yang ada. 

 

Ia menyebut bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2012 belum mengatur secara spesifik aktivitas pengangkutan, termasuk kegiatan STS di perairan. 

 

Regulasi tersebut lebih berfokus pada aktivitas di kawasan tambang dan tahapan reklamasi pasca-tambang.

 

“Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas yang berlangsung di luar area konsesi untuk memastikan tidak terjadi pencemaran yang tidak terkendali,”tutupnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram kami dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.