Rudiansyah menegaskan bahwa pihaknya sejak tahun 2013 konsisten tidak memberikan izin terhadap praktik tersebut.
Ia menyebutkan, sisa batu bara hasil operasional bukan termasuk limbah berdasarkan pengertian dalam regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
“Sisa batu bara itu tidak bisa dikategorikan sebagai limbah dalam konteks peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi wajib ditangani secara khusus oleh pihak perusahaan,”tegasnya.
Selain itu, DLH Kaltim juga menyoroti kelemahan regulasi yang ada.
Ia menyebut bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2012 belum mengatur secara spesifik aktivitas pengangkutan, termasuk kegiatan STS di perairan.
Regulasi tersebut lebih berfokus pada aktivitas di kawasan tambang dan tahapan reklamasi pasca-tambang.
“Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas yang berlangsung di luar area konsesi untuk memastikan tidak terjadi pencemaran yang tidak terkendali,”tutupnya. (*)