Barang bukti yang disita selain sepeda motor antara lain berupa kunci T, obeng, dan alat bantu lainnya yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.
“Mayoritas kasus curanmor yang kami tangani mengacu pada Pasal 363 KUHP. Aksi pelaku sering kali terbantu oleh kelalaian pemilik kendaraan,”tutur Hendri.
Sementara itu, 17 kasus sisanya merupakan gabungan dari curat, curas, dan pencurian biasa, dengan total 30 tersangka.
Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari barang elektronik, perhiasan, burung murai, hingga komponen rumah tangga seperti pintu.
Beberapa pelaku diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pencurian di lokasi yang sama.
Kombes Hendri Umar turut menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan, termasuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan seperti ronda malam dan siskamling.
“Peluang kejahatan muncul karena adanya kesempatan. Jika kita mampu menghilangkan celah itu, maka potensi kejahatan pun bisa ditekan. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga kendaraan dan harta bendanya,”ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, jajaran kepolisian akan terus meningkatkan frekuensi patroli serta memperkuat sinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW untuk memastikan keamanan di seluruh penjuru kota tetap terjaga. (*)