BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sedih atas kondisi KPK dan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
“Putusan sudah ada. Hasto terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo di Jakarta, Senin. Ia menegaskan bahwa amnesti merupakan hak Presiden sesuai UUD 1945.
Sebelumnya, dalam Kongres PDIP di Bali (2/8/2025), Megawati menyayangkan Prabowo harus turun tangan. “Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Aneh,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sikap KPK. “Kalau kalian diperlakukan seperti itu, ke mana mencari keadilan?” kata Megawati.
KPK membebaskan Hasto dari Rutan pada Jumat (1/8/2025) malam setelah Presiden menerbitkan keputusan amnesti.
Majelis Hakim Tipikor menyatakan Hasto menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (*)