BNNP menduga kawasan A.M. Sangaji merupakan titik baru dari jaringan lama yang berpindah lokasi. Dugaan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Sabu Antar Kota
Di waktu yang hampir bersamaan, Polresta Samarinda juga merilis hasil pengungkapan tiga kasus besar narkoba sepanjang Juli 2025, dengan total barang bukti sabu seberat 2.725 gram (2,7 kg).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa total ada 26 kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba selama Juli, namun tiga di antaranya menjadi sorotan karena melibatkan jaringan lintas kota dan narapidana.
Kasus Pertama terjadi di Jalan Danau Melintang, Sungai Pinang. Seorang pria berinisial MG ditangkap dengan sabu seberat 2,05 kg. MG mengaku diperintah oleh dua DPO berinisial NL (Tarakan) dan ML (Balikpapan), dengan barang yang berasal dari wilayah Bulungan.
Kasus Kedua terungkap pada 23 Juli di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong. Seorang perempuan berinisial PS diamankan membawa 503 gram sabu yang didapat dari EF — yang diketahui dikendalikan oleh narapidana berinisial AC di Lapas Kelas IIA Samarinda.
Kasus Ketiga terjadi pada 29 Juni di Jalan Sultan Alimuddin. Dua perempuan, R dan IS, ditangkap. Dari rumah IS, ditemukan 173 gram sabu dalam tujuh amplop. Diduga kuat, jaringan ini dikendalikan oleh suami IS, berinisial AJ, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan akan dikonsumsi oleh lebih dari 16 ribu pengguna, dengan nilai total mencapai Rp4,2 miliar.
“Kami akan terus perkuat operasi dan sinergi lintas lembaga untuk memberantas peredaran narkoba di Samarinda,” tegas Kapolresta Hendri. (*)