Pengungkapan kedua terjadi pada 23 Juli di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang. Seorang perempuan berinisial PS ditangkap saat membawa sabu seberat 503 gram. Berdasarkan penyelidikan, PS mendapatkan barang tersebut dari EF, yang diketahui memperoleh pasokan dari seorang narapidana berinisial AC yang mendekam di Lapas Kelas IIA Samarinda.
“EF diketahui telah tiga kali menerima pengiriman sabu dari AC. Setiap transaksi dilakukan menggunakan kurir yang berbeda, dan untuk PS, status hukumnya saat ini masih sebagai saksi,”ujar Hendri.
Kasus ketiga terjadi pada 29 Juni di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir. Dalam kasus ini, dua perempuan berinisial R dan IS ditangkap. Dari rumah IS, petugas menyita 173 gram sabu yang telah dibungkus dalam tujuh amplop. Dalam pemeriksaan, IS mengaku baru saja melakukan transaksi dengan R.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa suami dari IS, yang berinisial AJ, diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Saat ini, AJ telah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pencarian,”tutur Hendri.
Ketiga kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polresta Samarinda. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat digunakan oleh lebih dari 16 ribu pengguna.
“Dari perhitungan kami, nilai total barang bukti sabu ini dapat mencapai sekitar Rp4,2 miliar,”pungkas Kapolresta. (*)