Pengujian laboratorium difokuskan pada evaluasi kualitas beras, terutama terhadap kemungkinan adanya pencampuran beras premium dengan jenis medium tanpa penjelasan dalam kemasan.
Meskipun tidak membahayakan kesehatan, praktik seperti ini dianggap merugikan konsumen secara ekonomi.
“Ketika konsumen membayar dengan harga premium, maka produsen wajib menyediakan produk yang sesuai dengan standar tersebut. Ini menyangkut transparansi dan etika dalam berusaha,”tegas Heni.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun oleh Satgas Pangan Polda Kaltim, sejumlah merek yang saat ini tengah dalam proses uji antara lain Raja Platinum, Pandan Wangi, Bondy, Sania, Sip, Rojo Lele, Tiga Mangga Manalagi, dan Berlian Batu Mulia.
Dua merek yang menjadi perhatian khusus adalah Rambutan Premium dan Mawar Sejati Premium, yang berdasarkan temuan awal, menunjukkan indikasi ketidaksesuaian mutu.
Apabila hasil pengujian membuktikan adanya pelanggaran, DPPKUKM menegaskan akan menindaklanjuti dengan langkah tegas, termasuk kemungkinan penarikan produk dari peredaran, seperti yang pernah dilakukan pada kasus serupa di masa lalu.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai isu beras plastik yang sempat beredar di media sosial, DPPKUKM memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti keberadaan beras plastik di wilayah Kalimantan Timur.
Meski demikian, pengawasan tetap ditingkatkan, dan masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan bila menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi produk beras. (*)