Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat bruto 0,55 gram dalam plastik bening, serta barang bukti berupa motor Beat dan celana biru dongker.
SK juga mengakui barang haram tersebut miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku dibawa ke Polsek Semayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Masih di hari yang sama, pukul 18.05 WITA, pengungkapan ketiga dilakukan di Jl. MT. Haryono, Simpang Lampu Merah BDS, Damai, Balikpapan Kota. Seorang pria berinisial THP (35) asal Sangatta dicurigai tengah membawa sabu.
Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 0,31 gram, satu unit motor Scoopy, serta celana panjang hitam sebagai barang bukti. THP pun langsung diamankan oleh petugas.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dalam waktu lama.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba.
“Kami imbau warga agar tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Mari kita wujudkan Balikpapan bebas narkoba dan generasi muda yang sehat dari bahaya zat terlarang,” tegasnya.
Ketiga penangkapan ini menjadi bukti konkret bahwa Polsek Kp3 Semayang tak main-main dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Pelabuhan dan sekitarnya. Polri mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama menjaga kota dari ancaman zat mematikan ini. (*)