BorneoFlash.com, SAMARINDA – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi perbincangan publik, kali ini melalui usulan pembentukan Kabupaten Kutai Utara.
Usulan tersebut mencakup delapan kecamatan yang berada di wilayah hulu Kutai Timur, yakni Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal.
Isu ini bukan kali pertama mencuat, namun belakangan mendapat sorotan baru karena dinilai relevan dengan kebutuhan pelayanan publik di kawasan yang jaraknya cukup jauh dari pusat pemerintahan Kutai Timur.
Pembentukan kabupaten baru akan mendorong percepatan pembangunan serta pemerataan infrastruktur dan pelayanan dasar.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menanggapi wacana tersebut dengan menekankan bahwa proses pemekaran daerah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang bersangkutan.
Pemprov, kata dia, hanya bertugas memfasilitasi sesuai kewenangan tanpa ikut mencampuri teknis usulan.
“Rencana pemekaran wilayah seperti Kutai Utara harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah provinsi (Pemprov) dalam hal ini hanya memfasilitasi, namun kewenangan utama berada pada pemerintah kabupaten,”ujar Sri Wahyuni saat ditemui, Pada Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemekaran telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru, mulai dari kajian akademik, dukungan masyarakat, hingga persetujuan legislatif di tingkat kabupaten.