Kutai Timur Wacanakan Pemekaran, Pemprov Serahkan ke Mekanisme Daerah

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Semua tahapan tersebut harus dipenuhi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

 

“Seluruh tahapan dan persyaratan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemekaran daerah. Maka yang terpenting saat ini adalah memastikan bahwa seluruh dokumen dan kajian teknisnya lengkap dan sesuai ketentuan,”jelasnya.

 

Sri Wahyuni juga mengingatkan bahwa meski secara normatif pemekaran dimungkinkan, saat ini pemerintah pusat masih menerapkan kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. 

 

Artinya, meskipun usulan sudah diajukan di tingkat daerah, realisasi pemekaran tetap harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

 

“Evaluasi akan menjadi tahapan penting dalam proses ini. Bukan hanya daerah yang diusulkan untuk dimekarkan, tetapi juga daerah induknya harus dikaji. Apakah mampu secara keuangan dan administrasi, serta bagaimana dampaknya terhadap pelayanan publik setelah terjadi pemisahan,”tambahnya.

 

Dalam konteks Kalimantan Timur, pemekaran wilayah bukanlah hal baru, beberapa wilayah seperti Paser Selatan, Kutai Selatan, hingga Berau Barat juga sempat mencuat sebagai calon daerah otonomi baru. 

 

Namun semua usulan tersebut harus menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat agar dapat diproses lebih lanjut.

 

“Yang paling penting adalah kesiapan daerah. Jika semua persyaratan terpenuhi dan sesuai aturan, maka tentu proses akan berjalan sebagaimana mestinya. Tapi selama moratorium masih berlaku, kita ikuti saja alurnya,”pungkas Sri Wahyuni. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.