BPPDRD Perkuat Komitmen Dorong Elektronifikasi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Janif Zulfiqar
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) bersama Bank Kaltimtara terus memperkuat komitmen dalam mendorong elektronifikasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah. 

 

Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan rutin monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari program digitalisasi layanan publik.

 

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dari sistem pembayaran yang telah dialihkan ke metode elektronik. 

 

“Kami ingin memastikan semua proses berjalan optimal, dan melalui evaluasi ini kami bisa mengidentifikasi kendala serta merumuskan strategi perbaikan,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota, pada Selasa (29/7/2025).

 

Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digagas pemerintah pusat. Dalam hal ini, Bank Kaltimtara menjadi mitra utama Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengakselerasi digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.

 

Idham menambahkan, salah satu fokus saat ini adalah mendorong digitalisasi retribusi parkir yang selama ini masih dilakukan secara manual. “Pembayaran retribusi parkir yang belum cashless akan kami alihkan ke sistem digital. Bank Kaltimtara akan memfasilitasi proses ini agar berjalan lancar,” jelasnya.

 

Tak hanya pada aspek retribusi parkir, Bank Kaltimtara juga diminta untuk mendukung penuh implementasi alat transaksi elektronik seperti mesin perekam pajak dan retribusi. Dengan dukungan teknologi ini, Pemkot Balikpapan berharap proses pemungutan pajak dan retribusi menjadi lebih transparan dan akuntabel.

 

Lebih lanjut, sinergi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak. Sistem digital diharapkan memberikan kemudahan, mempercepat proses pembayaran, serta meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi.

Baca Juga :  Harmonisasi Rancangan Perbup Penetapan Batas Kampung, Bupati Mahulu: Batas Akhir Penerbitan Agustus Ini

 

“Dengan semakin banyak transaksi yang dilakukan secara elektronik, penerimaan pajak daerah bisa dioptimalkan dan pelayanan kepada masyarakat juga meningkat,” pungkas Idham.

 

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan digital.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.