Sengketa Lahan Memanas, DPRD dan Pemkab Mahulu Desak PT SAA Hentikan Aktivitas di Luar HGU

oleh -
Editor: Ardiansyah
Tim Pansus dari DPRD dan Pemkab Mahulu melakukan koordinasi masalah sengketa lahan antara PT SAA dengan masyarakat Tri Pariq Makmur di Ruang Balkon Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, pada Jumat (25/07/2025). Foto: HO/dprd.mahakamulukab
Tim Pansus dari DPRD dan Pemkab Mahulu melakukan koordinasi masalah sengketa lahan antara PT SAA dengan masyarakat Tri Pariq Makmur di Ruang Balkon Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, pada Jumat (25/07/2025). Foto: HO/dprd.mahakamulukab

BorneoFlash.com, UJOH BILANG — Sengketa lahan antara PT Setia Agro Abadi (SAA) dengan masyarakat Tri Pariq Makmur di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mulai memasuki fase krusial. 

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahulu dan Pemerintah Daerah (Pemda) Mahulu, melalui Tim Panitia Khusus (Pansus), melakukan sinkronisasi data guna menyatukan pijakan dan langkah dalam menangani konflik yang semakin memanas.

 

Pertemuan koordinasi tersebut digelar di Ruang Balkon Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, pada Jumat (25/07/2025). Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Mahulu, Desiderius Dalung Lasah, menegaskan sikap tegas lembaganya: PT SAA dilarang melakukan aktivitas di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah secara hukum.

 

“Jangan ada aktivitas di luar HGU, itu prinsip. Kami di DPRD sepakat bahwa perusahaan tidak boleh menggarap lahan di luar HGU yang sudah berizin. Apalagi, masyarakat juga memiliki sertifikat hak milik,” tegas Desiderius.

 

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemda dan DPRD agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.

 

“Setelah data selesai disinkronkan, kita ikuti jadwal dari tim Pemda. Tapi satu hal, kita sepakat aktivitas di lahan yang statusnya belum jelas harus dihentikan sementara,” ujarnya.

 

Nada serupa disampaikan Ketua Komisi I DPRD Mahulu, Martin Hat L., S.T., M.Si. Legislator asal Kampung Laham itu menilai aktivitas PT SAA di luar batas HGU merupakan bentuk pelanggaran hukum.

 

“Kalau perusahaan ingin menambah lahan, harus melalui prosedur resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperluas HGU. Kalau sekarang mereka menggarap di luar itu, tentu secara hukum ada pelanggaran,” tegas Martin.

Baca Juga :  Waspada, Balikpapan Ingin Dijadikan Pasar Narkotika  

 

Sementara itu, mewakili Pemerintah Daerah, Asisten I Setkab Mahulu, Drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm., Kes, menyatakan Pemkab memiliki pandangan sejalan dengan DPRD. Ia menekankan bahwa PT SAA wajib menahan diri hingga ada kepastian hukum terkait batas-batas lahan.

Wakil Ketua II DPRD Mahulu, Desiderius Dalung Lasah saat melakukan koordinasi masalah sengketa lahan antara PT SAA dengan masyarakat Tri Pariq Makmur di Ruang Balkon Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, pada Jumat (25/07/2025). Foto: HO/dprd.mahakamulukab
Wakil Ketua II DPRD Mahulu, Desiderius Dalung Lasah saat melakukan koordinasi masalah sengketa lahan antara PT SAA dengan masyarakat Tri Pariq Makmur di Ruang Balkon Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, pada Jumat (25/07/2025). Foto: HO/dprd.mahakamulukab

“Kami minta perusahaan fokus pada HGU yang ada. Jangan dulu menyentuh lahan di luar itu sebelum semuanya jelas. Apalagi masih ada perbedaan klaim antara PT SAA dengan masyarakat Tri Pariq Makmur,” jelas Teguh.

 

Untuk menjaga keamanan dan menghindari benturan di lapangan, Teguh menyampaikan bahwa tim Pansus akan membentuk patroli gabungan yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP. Tim ini akan bertugas memantau lokasi sengketa secara berkala.

 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi I Kirung Ding, Anggota Komisi I Mendan Lahang, perwakilan TNI-Polri, serta sejumlah instansi teknis terkait. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.