Menurutnya, tantangan utama justru terletak pada upaya mempertahankan dan meningkatkan tren penurunan tersebut.
“Penurunan angka ini tentu menggembirakan, tetapi kita tidak boleh lengah. Masih banyak tantangan yang perlu diatasi, terutama di wilayah perkotaan seperti Balikpapan, di mana iklan dan promosi rokok masih ditemukan di ruang publik dan mempengaruhi persepsi generasi muda,”ungkapnya.
Sebagai bentuk penguatan regulasi, Pemprov Kaltim telah mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam kebijakan tersebut, tujuh lokasi ditetapkan sebagai area bebas rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, taman bermain anak, rumah ibadah, transportasi umum, perkantoran, serta berbagai ruang publik lainnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 440 Tahun 2023 yang mendukung pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), sebagai bagian integral dari strategi pengendalian tembakau di tingkat daerah.
Jaya menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat secara aktif.
Ia menyampaikan harapan agar Kaltim bisa menjadi contoh dalam pengembangan kebijakan pengendalian tembakau yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Kami akan terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”pungkasnya. (*)







