BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menunjukkan taringnya dalam melindungi hak-hak konsumen. Kali ini, Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus perdagangan beras bermerek “premium” yang ternyata tak sesuai dengan kualitas sebagaimana klaim di labelnya.
Fakta ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/07/2025), dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., bersama sejumlah stakeholder terkait.
Pelaku berinisial H.MA diamankan di kawasan Balikpapan Selatan usai didapati memperdagangkan dua merek beras yaitu “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium”, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu beras premium seperti tertera di kemasan.
“Kasus ini terbongkar berkat laporan dari saudara W, kuasa dari konsumen berinisial R yang merasa dirugikan setelah membeli dan mengonsumsi beras tersebut,” ujar Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya.
Kronologi bermula pada 4 Juli 2025, saat R—pemilik rumah makan—membeli masing-masing satu karung beras dari dua merek tadi melalui CV berinisial SD. Namun, saat dimasak, beras terasa tidak layak dan tidak sebanding dengan kualitas premium yang diklaim di kemasan.
“Setelah dicek di website resmi Badan Pangan Nasional, ternyata kedua merek tersebut bahkan tidak terdaftar secara legal,” ungkap Kabid Humas.
Menindaklanjuti laporan pada 19 Juli 2025, tim dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim bergerak cepat dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu lembar nota pembelian,
- Masing-masing satu karung beras dari dua merek,
- Sekitar 800 karung beras lain dengan kemasan yang sama,
- Dua lembar hasil uji laboratorium yang menyatakan beras tidak sesuai klaim mutu.
Kini, H.MA dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan larangan memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai label atau mutu yang dijanjikan.
Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan kritis saat membeli produk pangan, terutama yang mencantumkan label “premium”.

“Jangan tertipu kemasan. Pastikan produk terdaftar resmi dan sesuai standar. Laporkan bila menemukan hal mencurigakan agar konsumen lain tidak menjadi korban,” tegasnya.
Polda Kaltim juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memberantas praktik-praktik kecurangan dalam distribusi bahan pangan.
“Ini bentuk perlindungan nyata Polri terhadap konsumen dan jaminan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran,” tutup Yuliyanto.