Polresta Balikpapan Musnahkan 5,28 Gram Sabu: Disaksikan Tersangka dan Instansi Terkait

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Janif Zulfiqar
Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali melakukan aksi tegas, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali melakukan aksi tegas, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dalam komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali melakukan aksi tegas. 

 

Bertempat di lantai 3 Gedung Utama Polresta Balikpapan, Jumat (25/7/2025) pukul 10.30 Wita, dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 5,28 gram dari dua kasus yang telah memperoleh surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.

 

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari satu tersangka berinisial DR bin (Alm) B, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Juli…/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 4 Juli 2025. Dari keseluruhan barang bukti, sebanyak 4,18 gram dimusnahkan, sementara 0,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk pembuktian di pengadilan.

 

Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali melakukan aksi tegas, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali melakukan aksi tegas, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

 

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata JS Manggala, SIK, memimpin langsung jalannya pemusnahan dengan metode pelarutan ke dalam air sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini dilakukan di hadapan tersangka, perwakilan dari berbagai instansi, serta penyidik Satresnarkoba.

 

“Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Balikpapan dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. Kami tak main-main soal ini,” tegas AKP Yoshimata.

 

Turut hadir menyaksikan proses pemusnahan:

  • Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanuddin, SH
  • Kanit Riksa Ipda Esti Lintuningtias, SH
  • Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Jaksa Madya Yogo Nurcahyo, SH, MH
  • Penasehat Hukum tersangka, Yohanis Maroko, Cil. C.ME
  • Perwakilan Sat Tahti, Aipda Hanung
  • Perwakilan Si Propam, Brigpol Fajar SB, SH
  • Perwakilan Siwas, Bripka Harry
  • Penyidik Pembantu Satresnarkoba, Briptu Renaldy Ervan Nanda, SH
  • Dan tersangka DR sendiri

 

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan telah mendapatkan surat izin dari pengadilan.

Baca Juga :  Polres Kubar Ungkap Kasus Pencurian Baterai Aki Tower, Total Kerugian Capai 375 Juta Rupiah

 

Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali melakukan aksi tegas, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali melakukan aksi tegas, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

 

“Langkah ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian, serta menunjukkan bahwa setiap barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan,” ujar Ipda Sangidun.

 

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba masih jauh dari selesai. Polresta Balikpapan pun terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

 

“Kerja sama masyarakat adalah kunci. Kami akan terus membasmi peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tutup AKP Yoshimata. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.