BorneoFlash.com, SAMARINDA – Meningkatnya aktivitas sektor industri di Kalimantan Timur (Kaltim) turut menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pekerja.
Risiko kecelakaan kerja masih kerap terjadi, dipicu oleh berbagai faktor seperti peralatan kerja yang tidak memenuhi standar, tenaga operator yang belum tersertifikasi, serta lingkungan kerja yang kurang layak secara kesehatan dan keselamatan.
Menanggapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh di setiap lini operasional perusahaan.
Penerapan budaya K3, menurut Disnakertrans, tidak cukup hanya sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan dalam sistem kerja yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menuturkan bahwa sumber kecelakaan kerja umumnya dapat ditelusuri dari tiga aspek krusial, yaitu operator (tenaga kerja), alat yang digunakan, serta kondisi lingkungan kerja.
Ia menyebutkan bahwa tenaga operator yang mengoperasikan peralatan berat harus memiliki izin resmi dari lembaga berwenang, dan alat-alat yang digunakan juga wajib melewati proses uji kelayakan serta mendapatkan sertifikasi.
“Jika alat digunakan tanpa operator yang memiliki izin resmi, tentu saja itu sangat berisiko. Maka dari itu, operator wajib memiliki surat izin operasional yang sah,”ujar Rozani saat ditemui pada Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut, ia meminta perusahaan untuk segera mengurus proses verifikasi terhadap alat-alat kerja yang belum bersertifikat. Hal ini menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya insiden di tempat kerja.