BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Samarinda Seberang.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin malam, 21 Juli 2025, di sebuah rumah kos di Perumahan Pinang Bahari, Jalan Nirmala, Kelurahan Gunung Panjang.
Korban berinisial M, seorang mahasiswi, kehilangan sepeda motor milik keluarganya yang saat itu terparkir di depan rumah kos.
Saat kejadian, kendaraan dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci masih berada di dashboard. Akibatnya, pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp30 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku berinisial RY (25) di wilayah Samarinda Seberang pada malam berikutnya, Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.
Tanpa membuang waktu, tim opsnal bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
RY diketahui berdomisili di Jalan Bung Tomo, Perum Surya Indah Gang Walet 8, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.