BorneoFlash.com, SAMARINDA – Personel Unit Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan taman tepian Sungai Mahakam, berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf, SH, MH, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di area publik tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan pengawasan dan pemantauan di sekitar lokasi.
“Dari hasil pemantauan, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah dengan nomor polisi KT-2071-OF,”ungkapnya.
Petugas lalu melakukan pembuntutan dan berhasil memberhentikan kendaraan di kawasan Jalan A.P.T. Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka yang belakangan diketahui berinisial AR, tampak membuang suatu benda dari tangan kirinya.
“Benda yang dibuang langsung diamankan oleh anggota, dan setelah diperiksa, ternyata merupakan plastik klip berisi enam poket kecil sabu,”ujar PS. Panit Opsnal Reskrim Polsek KP Samarinda.
Dari hasil penimbangan, total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,59 gram bruto.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang Bukti yang Disita:
- Enam poket sabu seberat bruto 1,59 gram
- Satu unit handphone merek VIVO warna hitam
- Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox merah KT-2071-OF
- Uang tunai sebesar Rp80.000,- yang diduga hasil transaksi sabu
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan terus meningkatkan patroli dan kegiatan penyelidikan di wilayah hukum Kota Samarinda. (*)





