Polres Kukar Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, Satu Tersangka Diamankan

oleh -
Editor: Ardiansyah
Polres Kukar mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Pada Selasa (22/7/2025). Foto: HO/Humas Polres Kukar
Polres Kukar mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Pada Selasa (22/7/2025). Foto: HO/Humas Polres Kukar

BorneoFlash.com, KUKAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. 

 

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawita Pimpin langsung Pengungkapan kasus tersebut, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Pada Selasa (22/7/2025).

 

Kasus bermula dari laporan resmi Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah Kecamatan Muara Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kukar segera melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi praktik eksploitasi anak sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua anak perempuan berusia 17 tahun yang direkrut secara tidak sah dan dijadikan pemandu lagu, dengan modus janji pekerjaan yang menjanjikan tanpa beban berat,” jelas AKP Ecky.

 

Pelaku berinisial FB diketahui merekrut korban dengan iming-iming kehidupan layak, namun setelah sampai di lokasi, para korban justru dipaksa bekerja di lingkungan hiburan malam. Tidak hanya itu, penghasilan mereka dipotong secara sepihak untuk alasan utang biaya perjalanan dan kebutuhan harian, yang oleh penyidik dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi ekonomi.

 

Selain dua korban utama, penyidik juga mengamankan empat anak lainnya yang diduga mengalami nasib serupa. Mereka kini dalam perlindungan pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan medis dan psikologis.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain buku catatan utang, daftar transaksi tamu, serta dokumen terkait operasional tempat hiburan malam. 

 

Satu tersangka telah ditetapkan dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.