Kementerian PKP Dorong Pemerintah Daerah dan Swasta Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Janif Zulfiqar
Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pendataan Pembangunan Perumahan di Balai Kota Balikpapan, Rabu (23/7/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pendataan Pembangunan Perumahan di Balai Kota Balikpapan, Rabu (23/7/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dalam upaya percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pendataan Pembangunan Perumahan di Balai Kota Balikpapan, pada Rabu (23/7/2025). 

 

Rakor ini melibatkan tiga provinsi strategis di Kalimantan, yakni Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Utara (Kaltara).

 

Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran, secara langsung membuka kegiatan dan menegaskan pentingnya keakuratan data dalam pembangunan perumahan. 

 

Ia menyebut, program nasional  Tiga Juta Rumah  adalah amanah konstitusi yang harus dilaksanakan secara terukur dan terkoordinasi oleh seluruh pihak.

 

“Backlog perumahan masih menjadi tantangan besar. Menurut data BPS, saat ini backlog kepemilikan rumah mencapai 9,9 juta unit dan untuk kelayakan hunian mencapai 26,9 juta unit. Maka penting bagi kita untuk konfirmasi data di lapangan dan menyandingkannya dengan program-program yang sudah berjalan,” jelas Imran.

 

Ia menyoroti bahwa konsep rumah vertikal tetap menjadi bagian penting dalam strategi penyediaan rumah, khususnya di wilayah perkotaan yang lahan dan biaya pembangunan semakin mahal. 

 

“Tahun ini dan ke depan, rumah vertikal tetap menjadi prioritas. Ini solusi untuk perkotaan. Sementara untuk daerah pesisir dan desa, rumah landed masih memungkinkan,” ujarnya.

 

Terkait polemik rumah minimalis yang sempat mencuat di publik, Imran memastikan bahwa kebijakan tersebut telah dicabut. Ia mengakui ide tersebut sempat dikaji sebagai alternatif untuk mengatasi backlog, namun karena respon masyarakat kurang, kini tidak lagi diberlakukan.

 

“Yang jelas rumah ukuran 36 tetap jalan. Rumah minimalis itu hanya usulan yang kini sudah tidak relevan. Fokus kita tetap pada hunian layak dan sehat untuk semua warga,” tambahnya.

Baca Juga :  Balikpapan Mempunyai Pengelolaan Sampah Yang Baik, Pemkot Palu Datang Berkunjung   

 

Dalam kesempatan ini, Imran juga menyoroti kurangnya pelaporan dari pengembang, terutama terkait data realisasi pembangunan. Kementerian PKP akan menginventarisasi pengembang-pengembang yang tidak patuh dan akan mengambil langkah tegas. “Pak Menteri sudah tegaskan, tidak segan memberi sanksi kepada pengembang nakal,” tegasnya.

 

Imran menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan peran aktif seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, developer, masyarakat, hingga perusahaan lewat skema CSR.

 

“Pemerintah pusat tidak bisa sendiri. Perlu sinergi kuat dengan pemda dan semua pihak. Ekosistem pembiayaan, bahan bangunan, hingga data, semua harus terintegrasi. Kita berharap program tiga juta rumah tidak hanya menjadi angka, tetapi solusi nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.