Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar, SH, menjelaskan kronologi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Siaga, Balikpapan Kota, yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba.
Setelah membuntuti gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang tidak dikenal, petugas akhirnya menangkap A.R. di Jalan Borobudur II. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dugaan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Tak berhenti di situ, Tim Opsnal juga melakukan pengembangan kasus dan mendapati informasi bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Saat ini, jaringan pengedar tersebut masih dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Tindakan Kepolisian:
- Mengamankan pelaku dan barang bukti
- Meneruskan perkara ke Unit Riksa Reskrim
- Memeriksa para saksi
- Melakukan tes urin terhadap tersangka (hasil: positif)
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau seluruh masyarakat Balikpapan untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami harap seluruh warga dapat bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan. Lingkungan sehat bebas narkoba adalah kunci mencetak sumber daya manusia unggul untuk Indonesia Maju,” tegasnya.
Saat ini, tersangka A.R. berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berkomitmen terus memburu jaringan narkoba lainnya demi menciptakan Balikpapan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika. (*)