Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sound system, sebagai jaminan kehadiran pemilik usaha di persidangan.
“Barang-barang yang kami sita ini dijadikan jaminan agar yang bersangkutan hadir di Pengadilan Negeri pada tanggal 24 Juli pukul 08.00. Hakim nanti yang akan menentukan sanksinya, termasuk apakah barang bukti akan dikembalikan atau tidak,” jelasnya.
Erik menegaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pelanggar, baik secara lisan maupun tertulis. Namun karena tidak diindahkan, maka langkah hukum pun diambil.
“Kami tidak langsung main tindak. Ada proses pembinaan dan peringatan sebelumnya. Tapi kalau tetap dilanggar, ya harus kami proses hukum. Ini bagian dari penegakan perda agar masyarakat semakin disiplin,” tegasnya.

Sebanyak 25 PKL berhasil ditertibkan dan dua cafe turut ditindak, dikarenakan melanggar ketertiban umum.
Satpol PP Balikpapan berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas kegiatan yustisi ke depan, sebagai upaya menciptakan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga. “Kami akan terus lakukan penindakan. Ini bukan untuk menyusahkan, tapi demi ketertiban bersama,” tutup Erik Gampu.