BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penangkapan sepasang suami istri di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme, menjadi perhatian publik sejak operasi penangkapan dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025.
Operasi tersebut berlangsung di Jalan Milono, Kecamatan Tanjung Redeb, dan dilaporkan merupakan hasil dari pengembangan informasi jaringan teroris lintas wilayah.
Pasangan yang telah bermukim di wilayah tersebut selama tiga bulan itu dikenal masyarakat sebagai individu yang bersikap ramah dan menjalani kehidupan sederhana.
Sang suami sehari-hari bekerja sebagai pembersih ayam, sementara istrinya menjual potongan daging ayam. Tidak ada indikasi mencurigakan yang terlihat dari keseharian mereka.
Dari hasil penggeledahan, aparat hanya menemukan dokumen identitas dan dua buah buku bacaan; tidak ditemukan senjata maupun bahan peledak.
Pasca operasi, muncul kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan penggunaan kekerasan dalam penangkapan tersebut.
Beberapa warga Desa Jonggol pun menyampaikan keberatan dan menyuarakan tuntutan kepada pihak kepolisian terkait kejadian itu.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan operasi, termasuk pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat.