BorneoFlash.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat (18/7/2025).
Vonis tersebut dijatuhkan karena Tom Lembong dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang ia keluarkan saat menjabat. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus ini telah terpenuhi.
Hakim Purwanto menjelaskan bahwa kebijakan impor GKM yang diterbitkan Tom Lembong melanggar Undang-Undang Perdagangan, karena tidak melalui rapat koordinasi lintas sektor sebagaimana mestinya.
Data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menunjukkan impor sebanyak 1.698.325 ton GKM pada 2016 hingga semester I 2017 dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Majelis Hakim menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, sehingga dinyatakan melawan hukum.
Hakim Alfis Setiawan menambahkan bahwa kebijakan itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,7 miliar—lebih kecil dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menyebutkan kerugian mencapai Rp578 miliar.
Meskipun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Baik pihak Tom Lembong maupun jaksa menyatakan masih akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Respons Anies Baswedan: Vonis Mengecewakan
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyuarakan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan. Melalui akun Instagram resminya pada Minggu (20/7), Anies mengunggah foto hitam putih suasana sidang Tom Lembong, menyebut keputusan tersebut “amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti persidangan dengan akal sehat.”