Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke Balikpapan dan menjual sepeda motor untuk biaya kabur.
Dari sana, mereka terbang ke Surabaya dan melanjutkan perjalanan ke Kupang.
Namun, pelarian mereka berakhir pada 6 Juli 2025, melalui analisis digital forensik, rekaman CCTV, dan kerja sama lintas wilayah, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota, serta Resmob Polda NTT berhasil melacak jejak mereka di Hotel Villa de Kupang.
VA dan H ditangkap lebih dahulu tanpa perlawanan, namun, saat hendak menangkap SB dan BR, situasi berubah.
BR yang panik nekat memanjat plafon kamar mandi, namun plafon ambruk dan ia terjatuh mengalami luka berat.
BR sempat dilarikan ke RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang, namun akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian, 8 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pembagian peran mereka: H sebagai perencana, SB sebagai pengatur logistik, VA sebagai pengendara, dan BR sebagai eksekutor di lapangan.
Mereka juga diketahui telah menyiapkan jalur pelarian guna menghindari kejaran aparat.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
– Uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp2,6 juta
– Empat unit telepon genggam
– Satu unit sepeda motor Honda Sonic
– Pecahan kaca mobil korban
– Helm dan pakaian pelaku
– Sertifikat tanah milik korban
Ketiga pelaku yang masih hidup kini telah dipindahkan ke Samarinda untuk menjalani proses hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Pol Hendri Umar, turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama usai mengambil uang tunai dalam jumlah besar.
Ia menyarankan agar masyarakat tidak bepergian seorang diri dan, bila perlu, meminta pendampingan dari aparat kepolisian.
“Modus seperti ini menyasar korban yang lengah di tempat umum. Jangan ragu meminta pengawalan, kami siap memberikan pengamanan,”tandasnya. (*)







