Tak berselang lama, tepatnya pada Jumat, 13 Juni 2025, pengungkapan lainnya terjadi di kawasan lampu merah Baru Karang Anyar, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Utara.
Awalnya, petugas tengah menyelidiki kasus pencurian. Namun, insting mereka kembali diuji saat melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang mengendarai motor Scoopy merah.
“Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial AS ini kedapatan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,33 gram dan 0,27 gram. Barang tersebut disimpan dalam tas selempang hitam bergaris hijau,” beber Iptu Rudyanto.
AS tak bisa mengelak. Dalam interogasi singkat, ia mengakui bahwa barang haram itu memang miliknya.
Kini, ketiga tersangka telah resmi ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 subsider Pasal 112. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Rudyanto.
Polsek Balikpapan Utara pun menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti, dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga kota ini tetap aman dari bahaya narkotika. (*)