Menurutnya, Dishut memiliki kapasitas untuk memperkuat fungsi pengawasan jika instrumen pendukung telah tersedia.
Namun, sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah, pelaksanaan teknis di lapangan tetap harus melalui jalur kebijakan dan persetujuan Gubernur Kalimantan Timur.
“Selama belum ada disposisi dari Gubernur, kami belum bisa bergerak. Tapi begitu perintah dikeluarkan, kami akan segera laksanakan,”tambahnya.
Potensi terganggunya keberlangsungan hutan pendidikan ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terlebih jika pengawasan di lapangan tidak diperkuat.
Keberadaan KHDTK tak hanya penting bagi proses akademik, tetapi juga menjadi penyangga ekologis yang strategis bagi kawasan sekitarnya.
Desakan agar pemerintah segera bersikap tegas semakin kuat, mengingat fungsi KHDTK bukan sekadar aset pendidikan, melainkan simbol komitmen daerah terhadap pengelolaan hutan berbasis ilmu pengetahuan.
Kini, perhatian publik tertuju pada Gubernur Kaltim, dukungan terhadap fasilitas pengawasan bukan hanya soal kelengkapan teknis, tetapi juga representasi sikap politik atas nasib hutan pendidikan di tengah derasnya kepentingan eksploitasi sumber daya alam. (*)