Hasto Bantah Talangi Dana untuk Harun Masiku

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan salinan pleidoi atau nota pembelaan kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan salinan pleidoi atau nota pembelaan kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah menalangi dana Rp1,5 miliar demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024. Ia menegaskan tidak memiliki motif atau keuntungan dalam perkara itu.

 

“Tidak ada motif saya memberi dana talangan. Tuduhan itu tidak benar dan tanpa bukti,” kata Hasto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

 

Hasto menyebut tindak pidana harus disertai niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus), yang menurutnya tidak ia lakukan.

 

Ia juga menyoroti keluarnya fatwa Mahkamah Agung pada 23 September 2019. Jika memang ia berkepentingan, menurutnya, permohonan pelaksanaan fatwa seharusnya diajukan pada 24 September 2019.

 

Ia menegaskan telah menanamkan nilai antikorupsi dalam proses kaderisasi partai. “Saya tidak punya kepentingan, baik terkait dana Rp1,5 miliar maupun Rp400 juta,” ujarnya.

 

Jaksa menuntut Hasto dengan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

 

Menurut jaksa, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air setelah KPK menangkap anggota KPU Wahyu Setiawan. Ia juga menyuruh ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi.

 

Jaksa juga menuduh Hasto, bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberi suap Rp600 juta kepada Wahyu agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu dari Riezky Aprilia ke Harun.

 

Jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, junto Pasal 65 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.