BorneoFlash.com, UJOH BILANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prognosis untuk Enam Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Sekretariat DPRD Mahulu, pada Senin (7/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, A.Md.Keb., S.H., didampingi Wakil Ketua I Nor Lili Bulan dan Wakil Ketua II Desiderius Dalung Lasah. Hadir pula Wakil Bupati Mahulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si., Asisten III Kristina Tening, S.H., M.Si., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyusunan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis enam bulan berikutnya merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemerintah daerah wajib menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis enam bulan berikutnya, dan disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan,” ujar Ketua DPRD.
Sementara itu, Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si., memaparkan bahwa laporan yang disampaikan bertujuan memberikan gambaran pelaksanaan APBD selama Januari hingga Juni 2025, termasuk berbagai kendala yang dihadapi serta proyeksi pelaksanaan anggaran untuk Juli hingga Desember 2025.
“Laporan ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan APBD, serta sebagai dasar dalam penetapan perubahan APBD tahun anggaran berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari total anggaran pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp2,2 triliun, realisasi hingga semester pertama mencapai Rp690,8 miliar atau sekitar 31,28 persen.
Menutup rapat, Ketua DPRD Mahulu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mahulu atas penyampaian laporan tersebut sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. (*)