Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk ke Indonesia, Ini Sebabnya

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Cipta Kerja, Tim Saber Pungli, OSS gagal membuat investasi Rp1.500 triliun masuk ke RI. Foto: ANTARA/Aditya Nugroho
Cipta Kerja, Tim Saber Pungli, OSS gagal membuat investasi Rp1.500 triliun masuk ke RI. Foto: ANTARA/Aditya Nugroho

BorneoFlash.com, JAKARTA – Sepanjang 2024, Indonesia gagal menarik investasi sebesar Rp1.500 triliun. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi merangkap Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyebut perizinan yang rumit dan kebijakan yang tumpang tindih sebagai penyebab utama.

 

Iklim investasi yang tidak kondusif, perizinan bermasalah, serta kebijakan yang tidak selaras harus kita benahi bersama,” kata Todotua, Kamis (3/7/2025).

 

Ia menegaskan pentingnya masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan kebijakan. Kementerian Investasi, ujarnya, sudah menyiapkan sejumlah konsep pembenahan.

 

Pemerintah sebenarnya telah menerapkan beberapa strategi untuk menarik investor. Namun, upaya tersebut belum berhasil optimal. Berikut tiga kebijakan utama yang dinilai belum efektif

 

1. Omnibus Law Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 atau Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 untuk menyederhanakan regulasi dan mempercepat investasi. Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU ini inkonstitusional bersyarat pada November 2021 karena proses pembahasannya tidak transparan.

 

Pemerintah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan DPR pada Maret 2023. Meski begitu, polemik hukum tetap berlanjut.

 

Peneliti CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai UU ini tidak efektif karena lahir dari proses yang melanggar prosedur, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang membuat investor ragu.

 

2. Satgas Saber Pungli

Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Saber Pungli melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Satuan tugas ini bertugas memberantas pungutan liar agar iklim investasi lebih bersih.

 

Namun, pungli tetap merajalela di daerah. Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyebut banyak pengusaha harus membayar biaya tambahan yang diminta berbagai pihak, termasuk LSM. Akibatnya, biaya membuka usaha di daerah jauh lebih tinggi dibanding DKI Jakarta.

Baca Juga :  Jaga Kelancaran Pembangunan KIPP, Satgas Ops Nusantara Polda Kaltim Gelar Patroli dan Imbauan di Wilayah Pembangunan IKN

 

Di Cilegon, Ketua Kadin Muhammad Salim dan dua anggotanya bahkan diduga memaksa PT Chengda Engineering menyerahkan proyek senilai Rp5 triliun tanpa lelang. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.

 

Presiden Prabowo akhirnya membubarkan Satgas Saber Pungli lewat Perpres Nomor 49 Tahun 2025 karena dinilai sudah tidak efektif.

 

3. Ketidaksinkronan Kebijakan Pusat dan Daerah

Pengusaha mengeluhkan perbedaan kebijakan antara pusat dan daerah. Ketidaksinkronan ini membuat proses investasi semakin berbelit dan menambah biaya yang harus ditanggung pelaku usaha.

 

Kesimpulan

Investasi senilai Rp1.500 triliun gagal masuk ke Indonesia karena perizinan yang rumit, kebijakan yang tumpang tindih, maraknya pungli, dan ketidakpastian hukum. Pemerintah perlu melakukan reformasi menyeluruh agar investor merasa yakin dan terlindungi saat menanamkan modal di Indonesia. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.