BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Aksi pencurian kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telekomunikasi Seluler kembali terjadi, namun kali ini para pelakunya tak berkutik setelah dibekuk Tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara.
Empat orang pria diamankan dalam waktu singkat setelah alarm keamanan tower berbunyi dan laporan masuk ke pihak kepolisian. Ironisnya, dua dari empat pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singih S., SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Purba, SH menyampaikan bahwa penangkapan keempat pelaku merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat yang tertuang dalam LP/ Juni…/2025, tertanggal 13 Juni 2025.
Kejadian bermula pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 19.30 WITA di Jl. Diponegoro, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, tepatnya di site BPP055.
Saat itu, alarm tower telekomunikasi berbunyi menandakan gangguan pada perangkat. Budi Setiawan, seorang teknisi perusahaan, segera mengecek lokasi dan menemukan kabel power RRU jenis NYA 1×16 mm sudah terpotong.
Tanpa menunda, ia langsung melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Utara, yang segera menerjunkan Unit Jatanras ke lokasi. Berkat kejelian dan kecepatan petugas, para pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.
Empat orang pelaku yang ditangkap adalah:
- SAJ (32) – Residivis, pekerja swasta asal Amborawang Darat, Samboja.
- DASY (25) – Residivis, pengangguran, domisili Samboja, Kutai Kartanegara.
- JS (24)– Pengangguran, warga Samboja, juga diketahui sebagai residivis.
- RNA (20) – Mahasiswa asal Salok Api Darat, Samboja Barat.
Para pelaku ini diduga tergabung dalam komplotan pencuri kabel jaringan yang beraksi lintas wilayah di Kalimantan Timur.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 buah tang jepit (gegep)
- 1 buah pisau cutter
- 1 unit sepeda motor Honda Vario
- 1 unit sepeda motor Honda Revo
- Kabel power RRU jenis NYA 1×16 mm
Barang bukti tersebut berhasil disita saat penggeledahan di lokasi penangkapan dan kediaman para pelaku.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan solid jajaran kami, ditambah peran aktif masyarakat yang langsung melapor. Kami tekankan bahwa pelaku kejahatan, apalagi yang berulang, tidak akan diberi ruang di Balikpapan,” tegas Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan.
Polresta Balikpapan mengimbau agar perusahaan penyedia layanan publik terus meningkatkan sistem pengamanan teknis dan mengaktifkan sistem deteksi dini. Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat atau Call Center 110 Polresta Balikpapan.
Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa Polri hadir dan siaga menjaga keamanan aset vital masyarakat dan negara. (*)