Pemerintah Pusat Jadikan Kota Balikpapan Pusat Pengendalian LH Regional Kalimantan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan Ground Breaking Kantor Pusat Lingkungan Hidup Kalimantan, pada hari Jumat (4/7/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan Ground Breaking Kantor Pusat Lingkungan Hidup Kalimantan, pada hari Jumat (4/7/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan kini resmi menjadi pusat pengendalian Lingkungan Hidup (LH) Regional Kalimantan. 

 

Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, sebagai bagian dari transformasi kelembagaan lingkungan hidup nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 182 dan 183 Tahun 2024.

 

Transformasi ini mengembalikan peran aktif pemerintah pusat dalam merumuskan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup setelah 14 tahun diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

 

“Kita membangun kantor pengendalian regional karena fungsi tata lingkungan yang makin kompleks, dan Balikpapan memiliki posisi yang sangat strategis sebagai pintu utama menuju IKN,” kata Hanif saat melakukan Ground Breaking Kantor Pusat Lingkungan Hidup Kalimantan, pada hari Jumat (4/7/2025)

 

Menurut Hanif, kantor ini tak sekadar kantor administratif. Lokasinya di Balikpapan disiapkan untuk menjadi kantor operasional pengawasan lingkungan hidup yang akan menopang IKN. Oleh karena itu, seluruh tahapan pembangunan kantor harus sepenuhnya mengikuti prinsip tata kota.

Ground Breaking Kantor Pusat Lingkungan Hidup Kalimantan, pada hari Jumat (4/7/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ground Breaking Kantor Pusat Lingkungan Hidup Kalimantan, pada hari Jumat (4/7/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

“Wilayah ini masuk dalam zona super premium, dan pelaksanaannya harus taat azas. Tidak ada celah untuk melanggar tata ruang kota,” ujarnya tegas.

 

Selain memperkuat pengawasan, kantor ini akan menjadi pusat koordinasi penegakan hukum lingkungan hidup, khususnya di Kalimantan Timur yang kini berkembang pesat secara ekonomi dan industri.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.