BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
mencegah
mantan
Sekretaris
Jenderal
MPR RI,
Ma’ruf
Cahyono
,bepergian
keluar
negeri
setelah
menetapkan
dia
sebagai
tersangka
dalam
kasus
dugaan
gratifikasi
pengadaan
barang
dan
jasa
di MPR RI.
Juru
Bicara
KPK, Budi
Prasetyo
,menyampaikan
langsung
pencegahan
tersebut
di Gedung Merah
Putih
KPK, Jakarta,
Kamis
(3/7/2025).
"KPK
sudah
mengeluarkan
surat
pencegahan
keluar
negeri
terhadap
Ma’ruf
Cahyono
," kata Budi.
KPK
mulai
memberlakukan
pencegahan
itu
sejak
10Juni
2025. Budi
menjelaskan
bahwa
penyidik
membutuhkan
kehadiran
Ma’ruf
didalam
negeri agar
mereka
bisa
menjalankan
proses
penyidikan
secara
efektif
.KPK
mengumumkan
penyidikan
kasus
dugaan
gratifikasi
pengadaan
barang
dan
jasa
di MPR RI pada 20
Juni
2025.
Mereka
mulai
memanggil
dan
memeriksa
sejumlah
saksi
sejak
23Juni
2025.
Pada
hari
yang
sama
, KPK
menetapkan
seorang
penyelenggara
negara
sebagai
tersangka
. KPK
menyebut
tersangka
tersebut
menerima
gratifikasi
sekitar
Rp17
miliar
. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar