Berita Nasional Terkini

KPK Cegah Ma’ruf Cahyono ke Luar Negeri karena Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

lihat foto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono dalam acara Puncak Kehumasan MPR. Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono dalam acara Puncak Kehumasan MPR. Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya

BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi

Pemberantasan

Korupsi

(KPK)

mencegah

mantan

Sekretaris

Jenderal

MPR RI,

Ma’ruf

Cahyono

,

bepergian

ke

luar

negeri

setelah

menetapkan

dia

sebagai

tersangka

dalam

kasus

dugaan

gratifikasi

pengadaan

barang

dan

jasa

di MPR RI.

Juru

Bicara

KPK, Budi

Prasetyo

,

menyampaikan

langsung

pencegahan

tersebut

di Gedung Merah

Putih

KPK, Jakarta,

Kamis

(3/7/2025).

"KPK

sudah

mengeluarkan

surat

pencegahan

ke

luar

negeri

terhadap

Ma’ruf

Cahyono

," kata Budi.

KPK

mulai

memberlakukan

pencegahan

itu

sejak

10

Juni

2025. Budi

menjelaskan

bahwa

penyidik

membutuhkan

kehadiran

Ma’ruf

di

dalam

negeri agar

mereka

bisa

menjalankan

proses

penyidikan

secara

efektif

.

KPK

mengumumkan

penyidikan

kasus

dugaan

gratifikasi

pengadaan

barang

dan

jasa

di MPR RI pada 20

Juni

2025.

Mereka

mulai

memanggil

dan

memeriksa

sejumlah

saksi

sejak

23

Juni

2025.

Pada

hari

yang

sama

, KPK

menetapkan

seorang

penyelenggara

negara

sebagai

tersangka

. KPK

menyebut

tersangka

tersebut

menerima

gratifikasi

sekitar

Rp17

miliar

. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar