BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, bepergian ke luar negeri setelah menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan langsung pencegahan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
“KPK sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono,” kata Budi.
KPK mulai memberlakukan pencegahan itu sejak 10 Juni 2025. Budi menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan kehadiran Ma’ruf di dalam negeri agar mereka bisa menjalankan proses penyidikan secara efektif.
KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI pada 20 Juni 2025. Mereka mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi sejak 23 Juni 2025.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. KPK menyebut tersangka tersebut menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar. (*)





