Rozani juga menyinggung aspek kesejahteraan pekerja, dengan menyebut telah diberlakukannya upah sektoral khusus konstruksi di Kota Samarinda, yang kini mendekati angka Rp4 juta per bulan.
Penetapan ini mempertimbangkan dinamika pembangunan di Samarinda dan didukung oleh rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat.
“Adanya kompetensi yang diakui dan upah layak menjadi bagian dari perlindungan tenaga kerja. Setiap proyek kini diwajibkan untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS, sesuai surat edaran yang telah diterbitkan,”jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans Kaltim juga telah mempercepat proses pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan, dari sebelumnya 30 hari menjadi hanya 14 hari.
Hal ini diharapkan memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terlibat dalam berbagai proyek konstruksi di daerah.
“Kami berharap semua komponen ini dapat berjalan selaras mulai dari peningkatan keahlian, jaminan kesejahteraan, hingga perlindungan yang layak demi menciptakan tenaga kerja konstruksi yang berkualitas dan tangguh di Kalimantan Timur,”pungkas Rozani. (*)