“Ke depan, kami ingin ada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR. Pengawasan akan melibatkan inspektorat, dinas terkait, hingga elemen masyarakat sipil,”tegasnya.
Gubernur Harum menekankan bahwa CSR tak cukup hanya dipahami sebagai kewajiban hukum, melainkan juga komitmen moral dan investasi sosial jangka panjang.
Ia mendorong agar pelaksanaan CSR dapat memicu perubahan struktural di daerah-daerah terdampak tambang, mulai dari pemulihan lingkungan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
“CSR seharusnya menjadi investasi sosial jangka panjang. Perusahaan wajib berkontribusi nyata dalam mewujudkan pertumbuhan yang berkeadilan dan berkelanjutan,”tuturnya.
Ia juga membuka opsi kerja sama penyaluran CSR melalui lembaga resmi seperti Baznas untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Program prioritas yang dapat dibiayai melalui CSR meliputi perbaikan rumah warga, beasiswa, layanan kesehatan, hingga penguatan ekonomi berbasis komunitas.
“Jangan sampai dana CSR justru mengalir ke luar daerah, sementara masyarakat Kaltim masih menghadapi tantangan hidup yang nyata,”pungkasnya. (*)