“Kita akan cek satu per satu. Jika memang sudah sesuai, kita lihat juga volumenya. Setiap pematangan lahan harus membangun bendali lebih dulu. Saluran airnya juga harus diarahkan agar tidak menambah sedimentasi dan genangan di saluran kota,” tegasnya.
Saat meninjau bendali yang ada di lahan tersebut, Bagus menemukan kapasitas tampung air tidak memadai. Ia meminta agar pengembang menyesuaikan ukuran bendali sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
“Seharusnya bendalinya lebih besar, sesuai dengan luasan lahan dan potensi aliran air saat hujan. Saya minta itu segera diperbaiki,” jelasnya.

Selain itu, Bagus juga menemukan bahwa beberapa izin terkait lahan tersebut terbit sejak tahun 2016. Namun, pemilik lahan tidak memberikan konfirmasi atau pemberitahuan kepada pihak kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sebelum melakukan pematangan.
“Ini akan kita tindak lanjuti. Saya akan panggil Kepala Dinas Perkim untuk memastikan apakah kegiatan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)