Kegiatan uji emisi kendaraan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor. Uji Emisi Kendaraan turut mendukung Tujuan Pembangunan Keberlanjutan/Sustainable Development Goals/ SDGs, khususnya Tujuan 3 melalui pengurangan polusi udara dari kendaraan, Tujuan 11 dengan menciptakan kota yang berkelanjutan dengan udara bersih, Tujuan 13 dengan mengurangi emisi kendaraan terhadap perubahan iklim, dan Tujuan 15 dengan membantu menjaga kelestarian ekosistem darat.
Pada acara talkshow, panitia menghadirkan tiga narasumber inspiratif dari berbagai latar belakang yang telah aktif dalam aksi pengurangan polusi plastik, yakni Ketua Sub Kelompok Pengembangan Fasilitas Teknis Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi DKI Jakarta Fahmi Hermawan; pendiri Bank Sampah Induk Kreatif Usaha Mandiri Alami (Kumala), yang merupakan Bank Sampah Induk Terbaik 2024, Dindin Komarudin; dan Business Development Manager Plastic Pay, Arif Rahman Abidin.
Selain itu, dalam rangka memeriahkan acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025, terdapat delapan booth tenant di area acara yang berlokasi di Ballroom Udaya, Graha Elnusa. Mereka merupakan lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati, yaitu UBUKI dari PT Pertamina Hulu Mahakam, Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Lindungi Hutan, Bank Sampah Induk Kreatif Usaha Mandiri Alami (Kumala), Plastic Pay, Sea Soldier, Rumah Kompos Elnusa, dan Carbon Calculator PHI.
Sr. Manager HSSE PHI Agung Darmawan juga menyampaikan, Dirut PHI melalui surat edarannya menegaskan komitmen Perusahaan terhadap kelestarian lingkungan dan dukungan pembangunan berkelanjutan.

Seluruh manajemen PHI didorong untuk meningkatkan upaya untuk:
(1) Mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai dalam seluruh aktivitas kerja namun tidak terbatas pada penggunaan kantong plastik, botol plastik, sedotan plastik dan wadah makanan/minuman berbahan plastik sekali pakai;
(2) Penggunaan alternatif kemasan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan seperti bahan daur ulang, bahan biodegradable serta produk guna ulang (reuseable);
(3) Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan internal dan eksternal terkait pentingnya pengurangan limbah plastik;
(4) Berpartisipasi aktif dalam program pengelolaan sampah yang mendukung prinsip reduce, reuse, recycle, recovery (4R) serta bekerja sama dengan pihak terkait dalam pengeloaan limbah kemasan plastik,; dan
(5) Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan komitmen tersebut secara berkala sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (*)