Pemprov Kaltim Libatkan Kemenag dan DMI dalam Pendataan Program Perjalanan Religi untuk Marbot

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni menjelaskan bahwa proses pendataan calon peserta program Gratispol Umrah dan Perjalanan Religi dilakukan secara terintegrasi dan melibatkan sejumlah instansi terkait. 

 

Pendataan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) di masing-masing kabupaten/kota.

 

Sri Wahyuni menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat, meliputi penilaian administratif dan pengalaman kerja para penjaga rumah ibadah atau marbot. 

 

Kriteria peserta telah ditentukan dan harus dipenuhi secara menyeluruh. 

 

“Syaratnya jelas, yaitu memiliki KTP Kalimantan Timur, berdomisili minimal tiga tahun, dan aktif bekerja sebagai marbot minimal dua tahun berturut-turut, jelas Sri Wahyuni, Selasa (25/6/2025).

 

Ia juga menekankan bahwa calon peserta tidak melakukan pendaftaran secara mandiri. 

 

Penetapan nama-nama penerima program dilakukan oleh Kemenag melalui Surat Keputusan resmi, berdasarkan data yang telah diverifikasi dan disahkan.

 

“Peserta tidak mendaftar sendiri, mereka ditetapkan melalui SK dari Kemenag setelah seluruh data diverifikasi,”tambahnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.