Dari hasil operasi, tercatat 49 pelanggaran yang terdiri dari 16 pedagang menggunakan pom mini dan 32 pedagang menggunakan botol. Seluruh pelanggar akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 08.00 WITA di Pengadilan Negeri Balikpapan. Barang bukti berupa mesin pompa BBM dan botol-botol BBM telah diamankan di Kantor Satpol PP.
Meski demikian, tidak semua penjual ditertibkan. Beberapa pom mini yang telah melengkapi izin dan memenuhi standar teknis tidak dikenai tindakan.
Salah seorang pedagang BBM eceran di Balikpapan Timur, Irwan, menyatakan bahwa usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengaku tidak dikenakan biaya dalam proses perizinan, dan pembelian BBM dilakukan melalui Pertashop dengan batas maksimal 100 liter per hari agar tidak mengganggu antrean.

“Kalau ada izin dan aturannya jelas, kami sebagai penjual juga merasa tenang. Pembeli pun jadi lebih percaya,” kata Irwan.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan tata niaga BBM eceran yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Kota Balikpapan. (*)