Meski demikian, tidak semua penjual ditertibkan. Beberapa pom mini yang telah melengkapi izin dan memenuhi standar teknis tidak dikenai tindakan.
Salah seorang pedagang BBM eceran di Balikpapan Timur, Irwan, menyatakan bahwa usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengaku tidak dikenakan biaya dalam proses perizinan, dan pembelian BBM dilakukan melalui Pertashop dengan batas maksimal 100 liter per hari agar tidak mengganggu antrean.
"Kalau ada izin dan aturannya jelas, kami sebagai penjual juga merasa tenang. Pembeli pun jadi lebih percaya," kata Irwan.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan tata niaga BBM eceran yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Kota Balikpapan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar